Segini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu Tahun 2024

Ilustrasi honor petugas Pemilu 2024. (Foto: Net)

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum, untuk kenaikan honor ad hoc penyelenggara pemilu 2024.

Dilansir dari laman resmi KPU, ada kenaikan honor bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Honor petugas Pemilu 2024 Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta Anggota: Rp 2,2 juta Sekretaris: Rp 1,85 juta Pelaksana: Rp 1,3 juta.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,5 juta Anggota: Rp 1,3 juta Sekretaris: Rp 1,15 juta Pelaksana: Rp 1,05 juta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024), Rp 900.000 (Pilkada 2024), Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024), Rp 850.000 (Pilkada 2024), Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024), Rp 650.000 (Pilkada 2024).

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Ketua: Rp 8,4 juta Anggota: Rp 8 juta Sekretaris: Rp 7 juta Pelaksana: Rp 6,5 juta Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta.

5. KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp 6,5 juta Sekretaris: Rp 6 juta Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta. Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Sedangkan Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Honorarium bagi pengawas TPS berbeda pada tiap jabatannya, dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 2,2 juta per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1 juta.

Demikian rangkuman mengenai honor atau gaji bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024.(kompas.com)