Subang, tiradar.id– Selain membahas 3 Perda yang sudah rutin dilakukan, yakni Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan LPJ bupati tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEM PERDA) akan membahas 11 Perda Baru, salahsatunya, Perda Kebudayaan.
Ketua BAPEM PERDA DPRD Kabupaten Subang, Dang Agung, Selasa (7/1/2025) mengatakan, Perda yang akan dibahas pada tahun 2025 tersebut, 10 berasal dari eksekutif dan 4 berasal dari DPRD Kabupaten Subang.
“Untuk DPRD Kabupaten Subang, ada 4 yang menjadi usulan kami, Penyelenggaraan Ketenaga kerjaan, Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang tahun 2025-2030 dan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,” ujar Dang Agung.
Sedangkan Perda usulan eksekutif, menurut Dang Agung, yakni Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan di Kabupaten Subang; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; Penanggulangan Kemiskinan; Perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Desa; Perubahan kelima atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah.
“Serta Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Subang tahun 2023-2043,” jelas Dang Agung.
Untuk pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang, Dang Agung memberikan bocoran. Menurutnya, ada 2 satuan organisasi perangkat daerah yang akan berubah, yakni BP4D dan SATPOLDAMKAR.
“Untuk SATPOLDAMKAR, bidang pemadam kebakarannya yang harus dipisah,” ucapnya. ***