Terkait Pj. Bupati, DPRD Tunggu Eksekutif

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Subang, Bangbang Irmayana. (eko/tiradar.id)

Subang, tiradar.id- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Subang, Bang Bang Irmayana, buka suara terkait Penjabat (Pj, red) Bupati Kabupaten Subang. Kepada tiradar.id, Rabu (14/6/2023) Bang Bang mengatakan, DPRD Kabupaten Subang menunggu usulan dari eksekutif.

“Kami menunggu usulan dari eksekutif, siapa saja yang akan diusulkan, itu ada di mereka,” ujar Bang Bang.

Menurut Bang Bang, setelah ada usulan dari eksekutif, baru DPRD Kabupaten Subang, menindaklanjuti dengan melakukan rapat-rapat, finalnya, akan dilakukan rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang.

Baca Juga:  Segini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu Tahun 2024

“Setelah ada kepastian dari rapat paripurna, akan kita usulkan ke Gubernur Jawa Barat dan Kementerian dalam negeri,” jelas Bang Bang.

Ditanya tengat waktu usulan yang harus disampaikan oleh eksekutif, Bang Bang mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, eksekutif harus mengusulkan ke DPRD Kabupaten Subang, maksimal 3 bulan sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang habis.

“Jadi jangan sampai melewati tengat waktu tersebut,” tegas Bang Bang. (***)