Jakarta, tiradar.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengajak masyarakat untuk mencintai mata uang rupiah dan mengadopsi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam melakukan transaksi.
“Dalam upaya kami untuk memperkenalkan QRIS kepada masyarakat, kami ingin menjelaskan apa itu QRIS,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta seperti dikutip dari laman Antaranews.com, Minggu (13/8/2023).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Kraksaan dan Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sosialisasi ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari kegiatan reses anggota DPR RI.
Sebagai mitra dari BI, Komisi XI DPR terus membantu dalam menyosialisasikan QRIS sebagai alat pembayaran nontunai. Dia juga menjelaskan peran BI sebagai bank sentral yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan, mencetak, mengedarkan, dan menarik uang tunai.
Dia menjelaskan bahwa QRIS merupakan sistem pembayaran digital asli Indonesia, yang merupakan inovasi luar biasa dari BI untuk mempercepat adopsi keuangan digital selama pandemi COVID-19 sebelumnya.
“Dulu, kita harus membawa uang ke mana-mana. Sekarang, transaksi bisa dilakukan hanya dengan membawa ponsel Android dan melakukan pemindaian kode batang yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Misbakhun juga mengajak peserta acara edukasi untuk mencintai Rupiah. Dia mengutip Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia juga memberikan contoh tentang pentingnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan NKRI. Pada tahun 2002, terjadi perselisihan antara Indonesia dan Malaysia terkait kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Internasional.
Menurut Misbakhun, sejarah mencatat bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan bekas wilayah jajahan Belanda, yang seharusnya menjadi milik Indonesia. Namun, pada saat itu, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut menjadi milik Malaysia.
Misbakhun juga menyebutkan bahwa warga Sipadan dan Ligitan saat itu menggunakan Ringgit Malaysia (RM) dalam bertransaksi, yang menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional dalam putusannya.
“Rupiah tidak hanya merupakan alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan NKRI,” tegasnya.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Anggota DPR ajak masyarakat cintai rupiah dan biasakan pakai QRIS