Ragam  

BGN Larang Pembangunan Dapur Gizi Dekat TPA dan Kandang Hewan

Seorang siswa bersiap menyantap sajian dalam program Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 61, Slipi, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc/aa.

Jakarta, tiradar.is — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, maupun sumber pencemar lainnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan demi menjamin mutu dan keamanan pangan selama proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita penerima manfaat program MBG.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengontaminasi bahan makanan,” ujar Hida dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (24/10).

Ia menambahkan, selain memperhatikan kebersihan lingkungan, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan yang memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi.

Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi mengikuti lima kunci keamanan pangan yang ditetapkan oleh BGN, termasuk praktik higienis dan pengelolaan makanan yang aman.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” tambah Hida.

Selain itu, aturan baru juga mewajibkan SPPG memiliki sirkulasi udara dan ventilasi yang memadai, serta pemisahan area pengolahan makanan mentah dan matang agar tidak terjadi kontaminasi silang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis, yang tengah diperluas ke berbagai daerah sejak awal 2025. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan status gizi masyarakat sekaligus mendukung penurunan angka stunting secara nasional.