Ragam  

LMKN: Pemutaran Lagu Gratis Harus Hargai Hak Semua Pihak

Jakarta, tiradar.id — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi langkah sejumlah musisi yang mengumumkan lagu-lagu mereka dapat diputar di tempat publik, seperti restoran dan kafe, tanpa pembayaran royalti. LMKN mengingatkan, satu lagu melibatkan banyak pihak dan memiliki hak yang perlu dihormati bersama.

Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam sebuah rekaman lagu, keterlibatan tidak hanya datang dari pencipta dan penyanyi, tetapi juga pihak-pihak lain yang berkontribusi. “Jangan salah.

Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, tolong jangan langsung ditelan begitu saja,” kata Yessi saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8).

Hal senada diungkapkan Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan. Ia menegaskan bahwa sebuah lagu merupakan produk kolektif yang terdiri dari berbagai elemen, mulai dari pencipta, penyanyi, hingga produser. “Dalam sebuah lagu itu terdapat bundle of rights. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok,” ujarnya.

Bernard menambahkan, meskipun hak atas ciptaan dapat diberikan kepada pihak lain, masih ada hak-hak lain yang tidak boleh dilanggar. “Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain,” tegasnya.

Yessi juga mengingatkan, kebijakan menggratiskan pemutaran lagu belum tentu disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat, seperti pelaku pertunjukan atau pemilik rekaman. “LMKN mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak ini. Jadi jangan membuat opini yang salah juga,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah musisi Indonesia secara personal mengizinkan lagu mereka diputar di tempat usaha atau pertunjukan umum tanpa royalti. Di antaranya adalah Ahmad Dhani untuk lagu-lagu Dewa 19 ft. Virzha dan Ello, Rhoma Irama, Charly Van Houtenn, Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan GIGI.

LMKN berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa royalti musik bukan hanya soal izin dari pencipta, tetapi juga menyangkut hak-hak kolektif dari semua pihak yang berkontribusi dalam proses kreatif sebuah lagu.