Ragam  

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024

Jemaah Haji di Mekah. (Foto: Net)

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Agama memutuskan untuk memperpanjang periode pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah calon haji reguler hingga tanggal 23 Februari 2024.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap progres pelunasan yang terjadi sejak periode pembukaan pada tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 sebelumnya.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama, menyatakan bahwa perpanjangan masa pelunasan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih bagi jamaah calon haji reguler dalam memenuhi kewajiban pelunasannya.

Hingga saat ini, jumlah jamaah calon haji reguler yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji mencapai 188.765 orang dari total kuota sebanyak 213.320 peserta.

Adapun kuota haji Indonesia tahun ini adalah sebanyak 241.000 orang setelah mendapat tambahan kuota sebesar 20.000 orang. Dari jumlah tersebut, 27.680 peserta merupakan calon haji khusus.

Baca Juga:  Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Masyarakat Diimbauan untuk Waspada

Anna juga menegaskan pentingnya bagi jamaah calon haji yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk segera melunasi biaya hajinya selama masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Sementara itu, bagi jamaah calon haji yang belum memeriksakan kesehatan diharapkan segera melakukan pemeriksaan agar dapat memenuhi syarat istithaah dan melunasi biaya haji sesuai ketentuan.

Selain itu, dalam rangka penyelenggaraan pelunasan tahap II, terjadi penyesuaian terhadap jadwal yang semula dijadwalkan berlangsung dari tanggal 5 hingga 26 Maret 2024. Penyesuaian tersebut membuat tahap II akan berlangsung dari tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.

Baca Juga:  Untuk Peberdayaan Masyarakat Adat, Papua Barat Siapkan Dana Rp24 Miliar

Pelunasan tahap II akan difokuskan pada empat kategori jamaah calon haji, yaitu pertama, bagi jamaah yang tidak dapat melunasi biaya haji pada tahap I karena alasan gagal sistem. Kedua, bagi pendamping jamaah calon haji lanjut usia.

Ketiga, bagi jamaah yang melakukan penggabungan dengan suami/istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, bagi pendamping jamaah penyandang disabilitas.

Anna juga mengimbau kepada petugas Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas waktu input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas diperpanjang hingga tanggal 7 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 27 Februari 2024.

Baca Juga:  96 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Beberapa Diantaranya Duduki Jabatan Strategis

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji Indonesia serta memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.