Jakarta, tiradar.id – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa kualitas Pertamax RON 92 yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas). Ia juga membantah narasi yang menyebutkan adanya oplosan dalam produk BBM tersebut.
“RON 92 itu adalah Pertamax, sedangkan RON 90 adalah Pertalite. Narasi terkait oplosan yang beredar tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD RI, Rabu (26/2/2025).

Fadjar menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung lebih mempersoalkan proses pembelian BBM jenis RON 92 yang sebenarnya merupakan RON 90. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penyebaran informasi terkait dugaan oplosan tidaklah tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang dipermasalahkan adalah pembelian BBM dengan kadar RON 90 yang disebut sebagai RON 92, bukan soal oplosan. Mungkin ada kesalahan dalam narasi yang tersebar sehingga terjadi misinformasi,” tambahnya.
Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 96 saksi serta dua orang ahli. Dari hasil penyelidikan, ketujuh tersangka yang ditetapkan berasal dari sektor swasta maupun internal Pertamina.
Dari pihak swasta, tersangka meliputi:
- MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim,
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pegawai Pertamina, yaitu:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
- SDS, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional,
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung guna mengungkap potensi kerugian negara dan pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara itu, Pertamina tetap memastikan bahwa produk BBM yang dipasarkan ke masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan dan tetap menjaga kualitasnya.