Jakarta, tiradar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok menghadapi 14 pertanyaan pokok dari penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada tugas dan fungsi Ahok sebagai komisaris utama di PT Pertamina (Persero). “Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/3).
Selain itu, penyidik juga mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam peran Ahok dalam ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” tambah Harli. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Ahok masih mungkin dilakukan setelah mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.
Ahok Menjalani Pemeriksaan Selama 9 Jam
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia menjalani pemeriksaan selama 8 hingga 9 jam.
Dalam keterangannya, Ahok menyatakan bahwa penyidik tidak menanyakan kepadanya mengenai isu pencampuran bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON yang lebih rendah, meskipun isu ini banyak diperbincangkan di masyarakat. “Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes,” ujarnya. Ahok juga mengaku kaget dengan kedalaman materi yang digali dalam pemeriksaan tersebut.
Sembilan Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023. Para tersangka tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak yang terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di lingkungan Pertamina.