Jakarta, tiradar.id – Program insentif berupa diskon listrik sebesar 50% bagi tempat ibadah resmi yang diberikan oleh pemerintah akan segera berakhir. Program ini sebelumnya bertujuan untuk meringankan beban operasional rumah ibadah selama periode tertentu.
Meskipun masa berlaku diskon hampir habis, tempat ibadah yang memenuhi kriteria masih memiliki kesempatan untuk mengajukan subsidi sebelum program ini benar-benar dihentikan.
Syarat Mendapatkan Diskon Listrik 50%
Diskon listrik ini hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan kategori layanan khusus tempat ibadah. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Terdaftar sebagai tempat ibadah resmi
Masjid, gereja, pura, vihara, dan rumah ibadah lainnya harus memiliki dokumen legal yang sah sebagai tempat ibadah. - Menggunakan daya tertentu
Subsidi biasanya diberikan kepada tempat ibadah dengan daya listrik tertentu yang tergolong kecil hingga menengah. - Tidak digunakan untuk aktivitas komersial
Jika dalam lokasi yang sama terdapat kegiatan usaha atau komersial, maka tempat ibadah tersebut tidak berhak mendapatkan diskon listrik. - Memiliki rekening listrik atas nama pengelola atau lembaga terkait
Nama pelanggan yang terdaftar di PLN harus sesuai dengan pengurus atau yayasan pengelola tempat ibadah.
Cara Mengajukan Diskon Listrik
Bagi pengurus tempat ibadah yang ingin mengajukan diskon listrik sebelum program ini berakhir, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan resmi dari instansi terkait, seperti Kementerian Agama atau dinas keagamaan setempat. - Mengajukan permohonan ke kantor PLN terdekat
Pengurus tempat ibadah harus datang langsung ke kantor PLN dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. - Melakukan verifikasi data
Pihak PLN akan memeriksa keabsahan dokumen serta status penggunaan listrik tempat ibadah. - Menunggu persetujuan
Jika permohonan disetujui, diskon akan otomatis diterapkan dalam tagihan listrik berikutnya.
Tempat ibadah yang masih ingin memanfaatkan program ini diimbau untuk segera mengajukan permohonan sebelum masa berlaku diskon berakhir. Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan program atau pemberian insentif dalam bentuk lain di masa mendatang. Dengan adanya program ini, diharapkan beban operasional tempat ibadah dapat lebih ringan dan membantu keberlangsungan aktivitas keagamaan.

