Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan uji publik untuk mengevaluasi penerapan teknologi Modul Identitas Pelanggan Tersemat (e-SIM) di Indonesia.
Penelitian ini dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan akan terbuka hingga 16 Juni 2023.
Uji publik mengenai penerapan e-SIM bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait, guna memperbaiki materi penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia, seperti yang dijelaskan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Secara keseluruhan, Kemenkominfo merancang penelitian ini dengan beberapa tujuan, termasuk memperoleh pemahaman tentang teknologi e-SIM dan implementasinya.
Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi yang diperlukan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga dapat membantu pemerintah memahami dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi dan perkembangan industri serta ekosistem e-SIM di Indonesia, sehingga layanan yang disediakan dapat berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menyajikan delapan bab yang mencakup berbagai topik dalam penelitian tersebut, termasuk pengertian teknologi e-SIM, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data yang diperoleh dari lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM, dan kesimpulan yang dirangkum dalam Bab 8.
Bagi masyarakat yang ingin melihat penelitian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf
Tanggapan terhadap uji publik penelitian implementasi e-SIM dapat disampaikan oleh masyarakat melalui surel ke alamat subditpenomoran@kominfo.go.id.
Penggunaan e-SIM di Indonesia telah dimulai sejak empat tahun yang lalu, ketika operator seluler Smartfren memperkenalkan layanannya pada bulan Juli 2019.
Setelah itu, beberapa operator seluler lain juga menyediakan layanan serupa seperti eSIM Indosat, by.U, dan e-SIM XL.
Cara kerja e-SIM berbeda dengan kartu SIM fisik yang umum digunakan dalam industri telekomunikasi di Indonesia saat ini.
e-SIM dapat diprogram dan tertanam secara langsung pada perangkat, baik itu ponsel pintar maupun tablet, sehingga tidak memerlukan lagi penggunaan kartu fisik dengan chip.
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenkominfo lakukan uji publik untuk kajian implementasi e-SIM


