Jakarta, tiradar.id – Dr. Ahmad Atang, seorang akademisi dan pengajar ilmu komunikasi politik di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi harapan publik yang ingin menjaga sistem pemilu tetap terbuka daripada tertutup.
Ahmad mengatakan bahwa keputusan MK ini juga secara langsung mengakhiri polemik mengenai sistem pemilu, dan KPU sebagai penyelenggara memiliki dasar hukum untuk mengelola pemilu 2024, demikian seperti yang dilansir dari laman Antaranews.com, Sabtu (17/6/2023).
MK telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan demikian, pemilu tahun 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang telah berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.
Menurut Ahmad Atang, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberikan kesempatan bagi calon legislatif (caleg) untuk bersaing secara terbuka di hadapan publik, dan suara caleg merupakan representasi dari suara rakyat karena dipilih secara langsung.
“Anggota DPR yang terpilih dalam pemilu akan lebih membangun hubungan dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Oleh karena itu, dengan keputusan MK ini telah memenuhi harapan publik yang ingin menjaga sistem terbuka daripada tertutup,” tambahnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini patut diapresiasi karena MK memiliki perhatian terhadap demokrasi yang dihasilkan melalui pemilu.
“Dengan keputusan ini, peserta pemilu seperti partai politik dan caleg harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalankan amanah rakyat jika terpilih. Dengan cara ini, para politisi ikut serta membangun politik yang berorientasi ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
“Menolak seluruh permohonan para Pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 15 Juni 2023 lalu. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Akademisi sebut putusan MK telah memenuhi harapan publik


