Terkait Kasus Kabasarnas, Mahfud MD Ingatkan Agar Tetap Fokus Pada Penanganan Korupsi

Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindan Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Mahfud MD menyampaikan perkembangan kerja Satgas TPPU secara virtual dari Malaysia yang disiarkan lewat aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah meminta kepada semua pihak terkait agar tetap fokus pada penanganan korupsi dalam kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Mahfud menyatakan, “Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.”

Ia juga memahami bahwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi telah menimbulkan perdebatan soal kewenangan.

Namun, Mahfud berharap perdebatan tentang prosedur segera diakhiri dan fokus diberikan pada substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer,” ujarnya.

Mahfud mengingatkan bahwa perdebatan publik yang berkelanjutan dapat menghambat penyelesaian kasus ini hingga tuntas melalui proses pengadilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tuturnya.

Mahfud juga memahami bahwa ada opini publik yang menyatakan sulitnya menyeret oknum militer ke pengadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa pengadilan militer memberlakukan sanksi yang tegas bagi personel yang melanggar hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021—2023.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Mahfud ingatkan kasus Kabasarnas harus fokus pada penanganan korupsi