Jakarta, tiradar.id – Pada hari Rabu (3/1/2024), Cyber Indonesia melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.
Laporan ini berkaitan dengan tuduhan Roy Suryo terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres kedua Pemilu 2024.
Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, menyatakan bahwa tweet dari akun @KMRTRoySuryo1, yang diduga dimiliki oleh Roy Suryo, berpotensi merugikan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dibiarkan tanpa tindakan.
Fahmi menganggapnya sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, terutama terhadap KPU, demikian seperti dilansir ANTARA, dikutip Rabu (3/1/2024).
Pihak Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian, pemberitaan bohong, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Dasar hukum laporan tersebut adalah Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 207 KUHP.
Fahmi menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh kontroversi yang muncul akibat pernyataan Roy Suryo di platform X. Dalam unggahannya, Roy Suryo mengomentari penggunaan tiga jenis mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka dalam debat. Menurut Fahmi, hal ini menciptakan opini publik bahwa debat cawapres kedua Pemilu 2024 terjadi kecurangan dan ketidakadilan oleh KPU.
Namun, KPU telah mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo tersebut. Ketua KPU menyatakan bahwa semua pasangan calon dalam debat cawapres mendapatkan fasilitas yang sama atas mikrofon yang telah disediakan. Fahmi meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pernyataan tokoh politik yang belum terverifikasi kebenarannya.
Cuitan Roy Suryo di platform X juga telah dilabeli sebagai berita hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Fahmi berharap agar Bareskrim Polri dapat mengambil tindakan hukum terhadap hoaks yang muncul menjelang Pemilu 2024 untuk menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi.
Sumber: ANTARA


