Berkas Perkara Lengkap, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Segera Disidangkan

Situasi terkini rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Subang, tiradar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan bahwa dua berkas perkara pembunuhan seorang ibu dan anak di Kabupaten Subang, yang melibatkan tersangka Yosep dan M. Ramdanu alias Danu, telah dinyatakan lengkap pada tanggal 2 Februari 2024.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, dua barang bukti pada tahap 2 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Selasa, 6 Februari 2024 lalu.

“Sudah diserahkan,” ujar Nur pada Selasa (20/2/2024).

Selain itu, kedua tersangka juga telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 6 Februari 2024 hingga 25 Februari 2024. Yosep ditahan di Lapas Subang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara Danu ditahan di Rutan Polda Jabar.

Nur menjelaskan bahwa untuk melanjutkan ke tahap sidang, diperlukan kelengkapan surat dakwaan dan administrasi, yang saat ini sedang diproses oleh JPU.

“Sementara itu, tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya yang terkait dengan penyerahan perkara ke Pengadilan Negeri. Saya akan memberi informasi lebih lanjut ketika penyerahan perkara ke PN telah dilakukan,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Sumber: Okezone