Subang, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab, red) Subang, baru meraih 26,65% atau sebesar Rp. 1.065.934.000, dari retribusi perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA, red) dari target sebesar Rp. 4 milyar di tahun 2024.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Dadang Darmawan, melalui Kasi Penagihan, Deden, saat dihubungi tiradar.id, Kamis (25/4/2024). Menurut Deden, raihan tersebut didapat pada catur wulan pertama.
“Perolehan tersebut didapat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang,” ujar Deden.
Menurut Deden, untuk perolehan retribusi dari IMTA di tahun 2023, hanya sebesar Rp. 3.805.418.000, atau sebesar 47,57%. Karena, tambah Deden, target pada tahun 2023, sebesar Rp. 8 milyar.
“Untuk tahun 2022, kita sangat kecil, sebesar Rp. 654.888.000, dari target Rp. 4 milyar, atau sebesar 16,37%,” jelas Deden.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, mengatakan, sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2014, besaran retribusi IMTA sebesar $100 perbulan, perorang.
“Jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Subang, sejumlah 220 orang,” jelas Yeni.
Menurut Yeni, jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Subang, memang banyak hanya saja, yang khusus bekerja di Kabupaten Subang hanya sebanyak 220 orang saja.
“Sementara yang lainnya ada yang bekerja juga di luar Kabupaten Subang, tapi masih bekerja di wilayah Propinsi Jawa Barat dan retribusinya dipungut oleh Propinsi dan yang di luar Jawa Barat dipungut oleh pemerintah pusat,” jelas Yeni. (*)
