Subang, tiradar.id – RMFA, seorang pemuda berusia 18 tahun yang merupakan warga Cibogo, Subang, berhasil diringkus oleh polisi di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. RMFA diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap Fani Febriana, seorang wanita berusia 23 tahun yang berasal dari Cigadung.
Penangkapan RMFA berlangsung setelah ia buron selama empat hari. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian. Peristiwa pembacokan ini terjadi di Jalan Ranggawulung, tepatnya di gerbang selamat datang Subang, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengungkapkan bahwa RMFA membacok Fani setelah terlibat cekcok. “Pelaku memepet korban dan kemudian membacoknya menggunakan pedang ke bagian kening dan tangan,” jelas Ariek dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (24/9/2024).
Dalam keterangan lebih lanjut, Ariek menyebutkan bahwa RMFA sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol saat kejadian tersebut terjadi. Yang mengejutkan, pelaku tidak mengenal korban sama sekali. Insiden ini terjadi secara spontan akibat ucapan kasar yang diucapkan oleh Fani.
Akibat serangan tersebut, Fani mengalami luka sobek di bagian tangan dan kening. Ariek juga menginformasikan bahwa RMFA adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencakup sebilah pedang, baju kemeja hitam, celana pendek cokelat, dan sepeda motor Honda Genio merah.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, RMFA kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak keluar rumah pada malam hari jika tidak ada keperluan mendesak. “Ini untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kriminal. Warga harus selalu waspada demi keamanan diri mereka,” pungkasnya.


