Bisnis  

Kenaikan PPN 12% di 2025: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna perdana yang dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.

Jakarta, tiradar.id – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, dengan memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok dan jasa yang menyentuh langsung masyarakat luas tetap bebas dari beban pajak.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Kamis, 5 Desember 2024, menjelaskan bahwa kenaikan ini akan dikenakan secara selektif pada barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. “Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif,” ungkap Dasco.

Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi barang-barang kebutuhan pokok yang harganya lebih terjangkau. Barang-barang seperti makanan, pendidikan, kesehatan, serta jasa pemerintahan tetap dibebaskan dari PPN untuk melindungi masyarakat kecil.

Fokus pada Konsumen Barang Mewah

Anggota DPR, Misbakhun, turut memperjelas bahwa kenaikan PPN 12% hanya ditujukan kepada konsumen barang mewah. Menurutnya, masyarakat kecil tidak perlu khawatir karena barang-barang kebutuhan dasar tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku. Barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa perbankan yang berkaitan dengan pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap bebas PPN,” ujar Misbakhun.

Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok. Presiden Prabowo telah memanggil Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk menggelar rapat internal guna membahas usulan tersebut.

Langkah Hati-Hati

Dasco menyebutkan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut implementasi PPN yang tidak dalam satu tarif, melainkan berbasis kategori barang. “Pemerintah sedang menggelar rapat internal yang mungkin akan berlangsung dalam satu jam ke depan,” tambahnya.

Kebijakan kenaikan PPN ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat kecil. Dengan pendekatan selektif ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan dalam penerapan pajak.

Sumber: Pikiran-Rakyat.com