Rapat BAZNAS Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Purwakarta, tiradar.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2025 dalam rapat yang digelar pada Senin (3/2/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Purwakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Kepala Dinas DKUPP, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah BAZNAS Purwakarta, Prof. Dr. KH. Abun Bunyamin, MA, bersama jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Purwakarta.

Dalam keputusan yang dihasilkan, besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Purwakarta tahun 2025 M/1446 H ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan Rp 40.000,- per jiwa. Selain itu, besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 52.000,- per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat Fitrah selama bulan Ramadan mendatang. Ketua BAZNAS Purwakarta menyampaikan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan harga beras di pasaran serta kesejahteraan masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi umat Muslim di Kabupaten Purwakarta dalam menunaikan zakat.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyalurkan Zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan oleh semua pihak, terutama mereka yang berhak menerima zakat.