Bikin Gebrakan Lagi, KDM Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor

Bandung, tiradar.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku dalam periode terbatas, yakni mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Dedi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat apabila selama ini pelayanan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih belum maksimal. Ia juga memberikan pengampunan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Sebentar lagi Lebaran. Saya minta maaf jika Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan terbaik. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,” ujar Dedi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang tidak perlu membayarnya. Namun, mereka diwajibkan untuk memperpanjang pajak kendaraan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 dengan tarif pajak yang berlaku di tahun 2025.

“Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jadi, yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar. Kami maafkan dan hapuskan. Tetapi setelah Lebaran, mohon untuk segera memperpanjang pajak dengan tarif baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” jelas Dedi.

Peringatan bagi Pemilik Kendaraan yang Tidak Memperpanjang Pajak

Dedi juga memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan yang masih enggan memperpanjang pajaknya. Ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan pajak berakhir, kendaraan tanpa pajak tidak akan bisa lagi melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi di Jawa Barat.

“Nanti motor atau mobil yang pajaknya belum diperpanjang tidak bisa lagi melintas di jalan kabupaten dan provinsi. Hayo, mau lewat mana? Mau lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan,” ujar Dedi dengan nada bercanda.

Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Barat. Dengan penghapusan tunggakan pajak ini, Pemprov Jabar ingin meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa mendatang.