Bekasi, tiradar.id — Pernyataan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mengajak masyarakat untuk tidak lagi bekerjasama dengan media, memicu gelombang protes keras dari insan pers. Ratusan wartawan, pimpinan redaksi, pengusaha media, hingga tokoh masyarakat di Bekasi Raya berkumpul dalam Dialog Pers di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025), untuk menuntut klarifikasi resmi dari sang gubernur.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyebut pernyataan KDM sebagai bentuk pelecehan terhadap peran media. “Media adalah corong masyarakat, berbeda dengan media sosial. Produk jurnalistik memiliki pertanggungjawaban hukum,” tegasnya saat membuka dialog.
Doni menilai, pernyataan terbuka KDM yang viral di media sosial tidak mencerminkan sikap pemimpin berjiwa besar. Ia menolak anggapan bahwa efisiensi anggaran bisa menjadi alasan untuk mengabaikan peran strategis media profesional.
Senada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme sekaligus solidaritas. “Ini bukan soal baper. Kita menjaga marwah profesi jurnalis. Narasi yang menyesatkan publik harus diluruskan,” katanya. Ia mengimbau agar wartawan tetap solid dan tidak terprovokasi oleh pernyataan yang mengancam kredibilitas pers.
Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, Raja Tua, menyatakan bahwa pernyataan sikap ini lahir dari panggilan moral. “Kami bukan musuh negara. Kritik kami untuk membangun, bukan menjatuhkan,” ujarnya.
Dialog Pers ini dihadiri berbagai organisasi pers dan komunitas media, antara lain SMSI, PWI, AWIBB, AWPI, PPRI, AWI, KOSMI, FHI, serta ratusan wartawan dan pemilik media. Tokoh masyarakat seperti Ketua Umum Jajaka Nusantara HK Damin Sasa dan Presiden Facebooker Ebong Hermawan juga turut hadir dan mengingatkan pentingnya menghormati peran pers dalam demokrasi.
Acara berlangsung tertib dan damai, dipandu oleh pengurus SMSI Bekasi, Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango. Dalam kesempatan itu, lima poin pernyataan sikap insan pers Bekasi Raya dibacakan secara tegas:
- Menegaskan Fungsi Pers Sebagai Pilar Demokrasi – Media bukan alat promosi, tapi kontrol terhadap kekuasaan.
- Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” – Pernyataan KDM dinilai mengecilkan profesi wartawan dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
- Media Sosial Tak Bisa Gantikan Pers – Tidak ada redaksi, verifikasi, atau tanggung jawab hukum seperti dalam pers.
- Membangun Narasi Sinergi Media–Pemerintah–Masyarakat – Pers adalah mitra strategis, bukan oposisi.
- Memperkuat Solidaritas dan Martabat Profesi Wartawan – Media di Bekasi harus bersatu dan tidak saling melemahkan.
Insan pers Bekasi Raya berharap Gubernur Dedi Mulyadi segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga hubungan baik antara pemerintah dan media serta meneguhkan posisi pers sebagai pilar demokrasi yang independen dan bermartabat.