Subang, tiradar.id — Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang melaporkan hasil pemantauan harga rata-rata kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Baru Subang pada Minggu, 6 April 2025. Berdasarkan laporan tersebut, harga mayoritas komoditas pokok tercatat stabil dan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Dalam keterangan resmi, Kepala Dinas Bambang Suhendar, S.IP menyampaikan bahwa meskipun momen Hari Raya Idulfitri baru saja berlalu, harga-harga bahan kebutuhan pokok masih tergolong relatif tinggi namun cenderung stabil. Tidak ditemukan fluktuasi harga mencolok, khususnya pada komoditas hortikultura yang sebelumnya sempat mengalami kenaikan.
Beberapa komoditas penting yang tidak mengalami perubahan harga antara lain:
-
Beras Premium dan Medium masing-masing Rp14.000 dan Rp12.500 per kilogram.
-
Minyak goreng curah Rp20.000/kg dan Minyak Kita Rp17.000/liter.
-
Daging sapi stabil di angka Rp140.000/kg, baik paha depan maupun belakang.
-
Daging ayam broiler Rp38.000/kg, dan ayam kampung Rp80.000/ekor.
-
Telur ayam broiler Rp28.000/kg, sedangkan telur ayam kampung Rp43.000/kg.
-
Cabe rawit merah masih tinggi di angka Rp80.000/kg, sedangkan cabe merah besar dan keriting di kisaran Rp60.000/kg.
Komoditas sayuran seperti wortel, kol, buncis, sawi hijau, kangkung, dan tomat juga menunjukkan kestabilan harga. Misalnya, kol dijual seharga Rp6.000/kg, dan kentang seharga Rp22.000/kg.
Selain bahan pangan, laporan juga mencantumkan harga bahan bangunan dan kebutuhan lainnya yang tidak berubah, seperti:
-
Semen Tiga Roda dan Holcim masing-masing Rp50.000 dan Rp60.000 per zak.
-
Besi beton ukuran 6 mm hingga 12 mm berkisar antara Rp35.000 hingga Rp105.000 per batang.
-
Gas elpiji 3 kg tetap di harga Rp19.000/tabung.
-
Harga logam mulia juga stabil, dengan emas 24 karat di angka Rp1.500.000 per gram.
Dinas menyampaikan bahwa data ini dihimpun dari kegiatan monitoring dan sampling langsung dari pasar tradisional di Kabupaten Subang, khususnya Pasar Baru Subang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan teknis sesuai dengan Permendag No. 07 Tahun 2019 dan Perpres No. 59 Tahun 2020 mengenai pengendalian harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang penting.
Dengan kondisi harga yang masih relatif tinggi namun stabil, diharapkan daya beli masyarakat tidak terganggu secara signifikan dan ketersediaan stok tetap terjaga di tengah masa transisi pasca lebaran.

