Bisnis  

Harga Bahan Pokok di Pasar Subang Stabil, Minyakita dan Cabai Merah Alami Penurunan

Pedagang membereskan cabai yang dijualnya di Pasar Senen, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Subang, tiradar.id — Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang mencatat bahwa sebagian besar harga bahan pokok dan barang penting di Pasar Baru Subang mengalami stabilitas pada tanggal 29 April 2025. Namun, beberapa komoditas menunjukkan penurunan harga yang cukup signifikan, khususnya pada minyak goreng kemasan merek Minyakita dan cabai merah besar.

Dari data monitoring lapangan, harga Minyakita turun sebesar Rp2.200 per liter, dari sebelumnya Rp18.000 menjadi Rp15.800. Penurunan ini setara dengan 12 persen. Penurunan harga juga terjadi pada cabai merah besar yang turun sebesar Rp5.000 per kilogram atau sekitar 14 persen, dari Rp35.000 menjadi Rp30.000 per kilogram.

Sementara itu, harga komoditas lainnya seperti beras premium dan medium, gula pasir, tepung terigu, daging sapi, ayam broiler, telur ayam, bawang, serta sayuran seperti tomat, wortel, dan buncis tetap stabil tanpa perubahan harga. Kenaikan harga tercatat hanya pada komoditas kol, yang naik Rp1.000 per kilogram dari Rp4.000 menjadi Rp5.000, atau naik sebesar 25 persen.

Di sektor barang penting non-pangan seperti bahan bangunan dan logam mulia, seluruh harga terpantau stabil. Misalnya, harga semen berbagai merek seperti Tiga Roda, Holcim, dan Padang tetap berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp60.000 per zak. Begitu pula harga besi, kayu, paku, dan gas LPG 3 kg tidak mengalami perubahan. Harga logam mulia emas juga tidak berubah, dengan emas 24 karat berada di angka Rp1.800.000 per gram.

Dalam catatan DKUPP Subang, fluktuasi harga yang terjadi terutama berasal dari sektor hortikultura dan minyak goreng, yang banyak dipengaruhi oleh pasokan dan distribusi dari luar pasar. Misalnya, distribusi Minyakita kini berasal dari pihak D2, bukan dari pedagang eceran di Pasar Baru Subang, yang ikut memengaruhi harga jual.

Kepala DKUPP Kabupaten Subang, Bambang Suhendar, S.IP, menyampaikan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok serta barang penting di wilayah Subang. Pemantauan ini juga mengacu pada Permendag No. 7 Tahun 2019 dan Perpres No. 59 Tahun 2020. Berikut adalah file laporan dari DKUPP terlmapir.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena stok barang kebutuhan pokok di pasar terpantau dalam kondisi aman dan mencukupi.