Wamendikdaksmen Sebut Pendidikan Gratis Mungkin Baru Akan Diimplementasikan Tahun 2026

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat memberikan keterangan di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025). ANTARA/Ricky Prayoga

Bandung, tiradar.id — Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa implementasi kebijakan pembebasan biaya pendidikan seperti yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun ajaran 2026.

“Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan,” ungkap Atip saat ditemui di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin (9/6).

Menurut Atip, pelaksanaan putusan MK terkait penggratisan pendidikan dasar untuk sekolah negeri maupun swasta tidak sesederhana sekadar membebaskan biaya, tetapi harus memperhitungkan aspek pembiayaan yang sangat terkait dengan fokus dan kesiapan anggaran.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” tambahnya.

Atip juga mengungkapkan bahwa hingga kini, peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan tersebut masih belum tersedia. “Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik negeri maupun swasta. MK menilai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pembebasan biaya yang hanya berlaku di sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan akses, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Dalam konteks ini, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin seluruh anak mendapatkan pendidikan dasar, tanpa terhambat oleh kondisi ekonomi maupun keterbatasan sarana pendidikan.

Dengan demikian, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyusun strategi pembiayaan dan regulasi teknis, agar kebijakan pembebasan biaya pendidikan benar-benar dapat diimplementasikan secara adil dan menyeluruh sesuai amanat konstitusi.

Sumber: ANTARA