Polres Subang Tegas Berantas Produksi dan Peredaran Pestisida Palsu

Subang – Kepolisian Resor Subang melalui Satuan Reserse Kriminal secara tegas mengungkap dan menindak kasus produksi serta peredaran pestisida palsu yang telah merugikan masyarakat, khususnya para petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan daerah.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 7 April 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian dan keberlangsungan pangan masyarakat.
“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Para pelaku dengan sengaja menipu petani dengan produk palsu yang berpotensi merusak hasil panen dan mengancam ketahanan pangan,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026 yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial SP (40), UK (43), dan MN (51), dengan peran sebagai produsen, penyedia tempat produksi, dan pengedar.

Para pelaku menjalankan modus operandi dengan memproduksi pestisida palsu yang menyerupai merek Furadan 3GR ukuran 2 kilogram. Produk tersebut dibuat dari campuran bahan tidak layak seperti pasir ayak, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, kemudian dikemas menggunakan kemasan palsu untuk mengelabui konsumen.

Pengungkapan bermula pada Senin, 30 Maret 2026, di wilayah Pusakanagara, saat petugas mengamankan dua tersangka beserta 1.400 pcs pestisida palsu yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi produksi di Cigedug, Garut, dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya beserta seluruh peralatan produksi. Dari tangan para pelaku, petugas menyita 1.740 pcs pestisida palsu siap edar, ratusan kemasan palsu, mesin segel, alat produksi, bahan baku ilegal, serta kendaraan distribusi.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 pcs per siklus produksi. Produk dijual dengan harga jauh di bawah standar pasar guna menarik korban, yakni sekitar Rp150.000 per dus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Subang menegaskan komitmen institusinya untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik kejahatan yang merugikan rakyat.
“Kami pastikan, siapapun yang bermain-main dengan kebutuhan dasar masyarakat, apalagi sektor pertanian, akan kami tindak tanpa kompromi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Polres Subang juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi dan sumber bahan baku ilegal.
Kepada masyarakat, khususnya para petani, diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran produk mencurigakan.

Penulis: Riko Santoso

Editor: Darmawan Santosa