luruskan Sejarah Pemkab Subang Bersama UNPAD Gelar Uji Publik Hari Jadi Subang

Subang, tiradar.id — Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran (UNPAD) menggelar Seminar Uji Publik Naskah Akademik Hari Jadi Subang di Aula Oman Syahroni, Pemda Subang, Senin (3/8/2026). Kegiatan strategis bertujuan menghimpun masukan publik guna merumuskan dasar hukum dan narasi historis yang otentik bagi identitas kultural daerah.

Seminar yang dihadiri peserta dari unsur akademisi, sejarawan, anggota DPRD, perangkat daerah, budayawan, hingga organisasi kemasyarakatan ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian penulisan ulang sejarah daerah. Berdasarkan paparan tim peneliti UNPAD, momentum pertama penyebutan nama “Subang” secara jelas ditemukan dalam kontrak antara Kesultanan Mataram dan VOC pada tanggal 5 Oktober 1705. Tanggal tersebut dinilai memiliki landasan historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat untuk diusulkan sebagai Hari Jadi Subang dalam perspektif budaya.Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, H. Dadang Kurnianudin, S.IP., M.Si., yang mewakili Kepala Bapperida Subang, mengungkapkan bahwa proses panjang ini bermula dari penelaaha n naskah kuno hingga menghimpun ingatan kolektif masyarakat.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni, menegaskan pentingnya kegiatan ini dengan mengutip semboyan Jas Merah. Menurutnya, sejarah bukan sekadar catatan usang, melainkan kompas penuntun arah pembangunan daerah.

“Sejarah tidak hanya catatan masa lalu namun pondasi identitas kultural dan sosiologis masyarakat, dan nilai luhur budaya harus dikembangkan sebagai bagian tak terpisahkan ikhtiar mewujudkan Subang unggul, maju, dan kompetitif,” ujar Asep Nuroni di hadapan para peserta uji publik.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa Naskah Akademik merupakan syarat mutlak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia menegaskan, penetapan perspektif budaya ini tidak bertujuan menghapus hari jadi yang telah ada sebelumnya, melainkan melengkapinya demi memperkuat identitas masyarakat Subang. Senada dengan itu, Ade Makmur Kartawinata, Ph.D., menambahkan bahwa langkah ini krusial untuk merawat ingatan kolektif dan memperkuat kohesi sosial warga lokal.

Melalui forum uji publik, Pemda Subang membuka ruang dialog seluas-luasnya agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat. Seluruh masukan konstruktif dari masyarakat akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum Raperda Hari Jadi Subang disahkan menjadi regulasi resmi demi warisan berharga bagi generasi masa depan.