
Tiradar.id.Subang – Darmawan Santosa, mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masih terjadinya kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual yang melibatkan lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Kita harus membuka mata lebar-lebar. Jangan menganggap satu kasus yang terungkap sebagai keseluruhan persoalan. Bisa jadi itu hanya puncak gunung es. Di bawahnya masih terdapat kasus-kasus yang tidak pernah terungkap karena anak takut, keluarga merasa malu, atau kasus dianggap sebagai aib yang harus ditutup rapat-rapat.”
Menurut Darmawan, persoalan menjadi semakin serius ketika korban justru ditempatkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kejahatan yang dialaminya.
“Jangan pernah mengkambinghitamkan korban. Anak tidak pernah menjadi penyebab seseorang melakukan kejahatan. Kesalahan berada pada pelaku dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Ia menegaskan, perspektif perlindungan anak tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan kepentingan terbaik bagi anak, keselamatan korban, perlindungan dari tekanan, pemulihan, serta pemenuhan hak-haknya menjadi bagian utama dalam penanganan perkara.
“Jangan sampai anak mengalami kekerasan untuk kedua kalinya. Pertama, ketika kejahatan dilakukan terhadap dirinya. Kedua, ketika lingkungan justru menyalahkan, membungkam, mempermalukan, atau mengabaikan penderitaannya.”
Darmawan menilai, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberikan perlindungan kepada anak. Karena itu, persoalan tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya aturan.
“Problem utamanya adalah konsistensi dalam pelaksanaan. Aturan yang baik tidak akan berarti apabila implementasinya lemah.”
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Aparat penegak hukum, pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak harus membangun sistem yang memungkinkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak segera dikenali, dilaporkan, ditangani, dan dicegah agar tidak berulang.
“Jangan menunggu kasus menjadi viral baru kita bergerak. Jangan menunggu korban bertambah baru kita bertindak. Perlindungan anak harus dimulai sebelum kejahatan terjadi.”
Darmawan juga mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap kasus kekerasan pada anak.
“Menutup kasus bukan berarti melindungi anak. Membungkam korban bukan berarti menjaga nama baik keluarga. Dan menyalahkan korban bukanlah keadilan.”
Ia berharap setiap kasus kekerasan terhadap anak menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Anak adalah manusia yang memiliki martabat, hak, dan masa depan. Tugas kita bukan mempertanyakan mengapa anak menjadi korban, tetapi memastikan mengapa kejahatan itu bisa terjadi dan bagaimana kita mencegahnya agar tidak terjadi lagi.” pungkasnya.