SUBANG, tiradar.id — Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang pada Selasa (15/09/2026). Rapat tersebut membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta penyampaian pendapat kepala daerah.
Rapat Paripurna ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Subang, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Ketua II Tegar Jasa Priatna dan Wakil Ketua III Udaya Romantir, serta dihadiri oleh 30 orang anggota dewan.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat sebelumnya pada 31 Agustus 2026, agenda utama pertemuan meliputi:
- Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait dua Raperda, yaitu RAPBD Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Rangga Kabupaten Subang.
- Penyampaian pendapat Bupati Subang atas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Mewakili Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan atas sinergi dan dukungan aktif dalam pembangunan daerah.
Terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Subang pada Senin (14/09/2026), pihak eksekutif menyatakan dukungan penuh. Pemerintah Daerah memandang regulasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan lokal Subang.
“Kemajuan kebudayaan tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial atau pertunjukan semata. Pemajuan kebudayaan harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Kang Akur.
Kang Akur menyoroti sejumlah tantangan eksisting, seperti belum optimalnya data dan ekosistem kebudayaan, pemanfaatan budaya, kerja sama lintas sektor, hingga ketiadaan payung hukum yang kuat. Permasalahan tersebut dinilai perlu ditangani secara sistematis melalui kebijakan daerah yang tepat sasaran.
Pihaknya juga menekankan bahwa 11 objek kemajuan kebudayaan merupakan kekayaan daerah yang harus dilindungi secara berkesinambungan guna memperkuat karakter masyarakat sekaligus menopang sektor pembangunan daerah.
Beberapa poin penting yang disoroti dalam penyampaian pendapat tersebut meliputi:
- Kebijakan Implementatif: Perumusan aturan harus terukur, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Instrumen Identitas Budaya: Perda ini diharapkan mampu menjaga identitas budaya Subang, meningkatkan apresiasi publik, memberikan ruang luas bagi pelaku budaya, serta menjadikan kebudayaan sebagai motor penggerak pembangunan.
- Proses Konstruktif: Pembahasan Raperda diharapkan berlangsung terbuka dan penuh semangat kebersamaan demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta aplikatif.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para asisten daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, kepala bagian lingkup Setda, para camat, serta jajaran pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Subang. (***)


