Jakarta, tiradar.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap akan menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 pada tahun 2025. Kepastian tersebut disampaikan saat ditemui di Jakarta pada Kamis (6/2).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN. Meski demikian, ia belum merinci besaran nominal yang akan diterima oleh para pegawai negeri.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.
Klarifikasi Pemerintah Soal Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN
Sebelumnya, isu mengenai penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut mengemuka setelah adanya arahan efisiensi anggaran APBN 2025 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menanggapi isu tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait persoalan ini. Meski begitu, Airlangga tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai skema atau aturan yang akan diterapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Ketika ditanya lebih lanjut soal kepastian pencairan gaji ke-13 ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri Keuangan.
“Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.
Efisiensi Anggaran Tidak Mempengaruhi Belanja Pegawai
Dalam rangka efisiensi anggaran, Presiden terpilih Prabowo Subianto meminta pemangkasan anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dipangkas Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) berkurang Rp50,59 triliun.
Sri Mulyani dalam suratnya menetapkan 16 pos belanja yang akan mengalami pemangkasan anggaran dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial.
Dengan pernyataan ini, ASN dapat bernafas lega karena gaji ke-13 dan 14 mereka tetap diproses sesuai dengan mekanisme yang telah direncanakan pemerintah. Namun, publik tetap diminta menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan mengenai rincian lebih lanjut terkait pencairan gaji ke-13 dan THR pada 2025.