Jalan Lingkar Cagak Belum Tercatat di Aset Tetap Pemkab Subang

Jalan Lingkar Cagak di Kecamatan Jalancagak, belum terdaftar di aset tetap Pemkab Subang. (Foto: Ahya Nurdin)

Penulis: Eko tiradar.id

Subang, tiradar.id– Ruas Jalan lingkar Cagak yang berada di Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, belum tercatat di aset tetap. Demikian diungkapkan Kasubid Penggunaan dan Penata usahaan pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Badan Keuangan dan Aset Daerah, A. Daryana, Senin (31/7/2023).

“Pengadaannya tahun 2020, belanja bahan baku jalan, itu (besaran anggarannya, red) sebagai aset persediaan, belum dimasukan ke aset tetap,” ujar Daryana.

Menyikapi kondisi yang ada, Ketua LSM Barakataktak, Omay Komarudin mengatakan, ada potensi pelanggaran hukum pada pembangunan jalan lingkar cagak yang sumber anggarannya berasal dari APBD Provini Jawa Barat.

Baca Juga:  Event Sepeda Santai Berhadiah Puluhan Juta

“Bisa dilakukan pembangunan, kalau lahan yang akan digunakan sebagai jalan, sudah menjadi aset tetap Pemerintah Kabupaten Subang,” ujar Omay.

Karenanya, tambah Omay, pihak apatur hukum, segera melakukan penyelidikan atas kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sebab bukan tidak mungkin, pada suatu ketika, lahan tersebut akan digunakan kembali oleh pemilik lahan, hingga uang yang sudah digunakan dilokasi tersebut, bisa hilang,” tegas Omay.(***)