Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa tidak ada kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi, yang mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Prabu, Kemenkominfo bersama DJP, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berkolaborasi dalam investigasi dan mitigasi terkait dugaan kebocoran data tersebut. “Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN, dan Polri berkoordinasi intensif,” ujar Prabu dalam konfirmasinya kepada ANTARA pada Sabtu.
Selain itu, Kemenkominfo juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi. Berdasarkan regulasi tersebut, pihak yang membocorkan data pribadi bisa diancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda sebesar Rp4 miliar. Sementara itu, mereka yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp5 miliar.
Prabu menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan kebocoran data ini akan ditangani oleh Polri sebagai pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dengan mengubah kata sandi secara berkala serta menghindari tautan atau file mencurigakan guna mengurangi risiko pencurian data.
Sebelumnya, pada Jumat (20/9), DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa tidak ada indikasi kebocoran data NPWP dalam sistem informasi DJP. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, berdasarkan penelitian terhadap data log access dalam enam tahun terakhir, tidak ditemukan bukti adanya kebocoran data dari sistem informasi DJP. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa data yang tersebar di internet bukan merupakan data yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Meski demikian, dugaan kebocoran data NPWP ini mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Dalam unggahannya di akun X @secgron, Teguh mengungkapkan bahwa sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan di situs tersebut oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024. Selain data NPWP, data yang diduga bocor meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, serta data-data lainnya, dengan harga jual yang disebut mencapai Rp150 juta.
Lebih mengejutkan lagi, Teguh menyebutkan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden Joko Widodo serta kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Kemenkominfo bersama dengan lembaga terkait terus berupaya menjaga kerahasiaan data masyarakat serta meningkatkan keamanan sistem informasi untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.