Jakarta, tiradar.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menanggapi pengesahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disetujui oleh DPR dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Mahfud menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak mengindikasikan kembalinya konsep dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI.
“Kalau substansi dari yang terakhir kita dengar secara resmi, itu kecenderungan kembali ke dwifungsi tidak ada lagi. Bisa dilihat isinya, bisa dibaca,” ungkap Mahfud MD dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta pada hari yang sama.
Mahfud juga menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI ini justru memperkuat konsep-konsep yang telah lama diterapkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setidaknya terdapat tiga konsep utama yang mendapatkan penguatan dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut.
“Konsep pertama adalah bahwa Panglima TNI tetap berada di bawah Presiden. Kedua, Menteri Pertahanan memiliki kewenangan strategis dalam penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan berbagai kebutuhan administratif serta logistik. Ini adalah aturan yang sudah berlaku sejak lama,” lanjut Mahfud.
Selain itu, Undang-Undang TNI yang telah disahkan juga menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang ingin menduduki posisi di institusi sipil wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini, kecuali untuk 16 institusi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini diberlakukan karena adanya keterkaitan langsung dengan tugas pertahanan negara.
Tidak Ada Penambahan Perwira TNI di Institusi Sipil
Mahfud MD juga memastikan bahwa jumlah perwira TNI aktif yang bertugas di 16 institusi sipil tersebut tidak mengalami peningkatan, melainkan justru mengalami pengurangan.
“Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya. Yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan. Kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan institusi, malah berkurang satu, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Mahfud meyakini bahwa revisi Undang-Undang TNI yang disahkan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi TNI (ABRI) seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
“Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasuki oleh perwira TNI aktif dianggap sebagai indikasi kembali ke Dwifungsi. Padahal, institusi-institusi itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya,” pungkas Mahfud MD.


