Mengedukasi Masyarakat tentang Pentingnya Visa Resmi untuk Ibadah Haji

Jakarta, tiradar.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengingatkan pentingnya peran pemerintah dan agen travel dalam mengedukasi masyarakat, terutama umat Islam, mengenai kebutuhan akan visa resmi untuk menjalani ibadah haji.

Dalam sebuah diskusi online bertajuk “Antisipasi Maraknya Jemaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Resmi” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Maman menegaskan bahwa tidak boleh ada jamaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa visa resmi, khususnya ke Arab Saudi, demikian seperti dikutip dari laman ANTARANews.com, Jum’at (17/5/2024).

Maman menyampaikan bahwa tindakan semacam itu berpotensi mendapat sanksi serius, termasuk deportasi oleh pihak berwenang Arab Saudi, yang bisa mengakibatkan pelarangan kembali selama 10 tahun ke depan.

Beliau juga mengingatkan bahwa memiliki visa non-haji tidak menjamin kelancaran ibadah wukuf di Arafah, terutama saat puncak haji, karena Pemerintah Arab Saudi telah memperketat aturan terkait hal tersebut.

Selanjutnya, Maman menyerukan kepada Kementerian Agama untuk bertindak tegas terhadap agen travel yang melanggar aturan dengan menyelenggarakan perjalanan haji tanpa visa resmi. Menurutnya, agen travel juga harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menegaskan bahwa hanya visa khusus haji yang sah digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), yang mengatur penggunaan visa haji.

Visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji dibagi menjadi haji reguler pemerintah dan haji khusus yang diadakan oleh PIHK.

Isu visa haji menjadi perhatian publik sejak terungkap bahwa sekitar 100.000 WNI berangkat umrah namun belum kembali ke tanah air. Sebagian dari mereka diduga berniat melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah, bukan visa haji yang sah.

Dengan demikian, penting bagi pemerintah, agen travel, dan masyarakat umum untuk memahami dan mematuhi aturan terkait visa haji demi menjaga kelancaran dan keselamatan seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah haji.