Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa dalam perkembangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA), terdapat 21 isu yang telah mencapai perundingan ke-15 pada hari ini.
“Dalam perjanjian tersebut, kami telah mengidentifikasi 21 isu yang menjadi pembahasan, seperti perdagangan barang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pengadaan Pemerintah, Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan, Sistem Pengadilan Investasi, Aturan Asal, Hambatan Teknis dalam Perdagangan, Klause Anti Penipuan, Energi dan Bahan Baku, Penyelesaian Sengketa, Hak Kekayaan Intelektual, dan lain-lain,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.
Pada pertemuan di Yogyakarta tersebut, Menko Airlangga menjelaskan isu strategis pertama terkait dengan Pengadaan Pemerintah. Uni Eropa (UE) meminta agar pengadaan pemerintah dilakukan secara terbuka, sementara Indonesia mengusulkan untuk menyiapkan daftar positif terkait barang-barang yang dapat diakses secara internasional.
Selanjutnya, Menko Airlangga menjelaskan isu selanjutnya yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indonesia mengambil posisi bahwa ada BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, sementara ada yang tidak.
“Bagi BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, mereka dapat menerimanya, sedangkan BUMN yang tidak mendapatkan penugasan khusus diminta untuk bersikap tidak diskriminatif, dan dalam hal bersifat komersial, harus berdasarkan prinsip bisnis antarperusahaan. Kami saat ini sedang dalam tahap perundingan untuk memberikan akses kepada BUMN yang bersifat komersial,” kata Menko Airlangga.
Mengenai Bea Keluar, Indonesia memposisikan diri untuk mengembangkan industri. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan akses terhadap perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, terutama untuk produk yang berwawasan lingkungan.
Dalam hal penyelesaian sengketa, Indonesia memilih menggunakan mekanisme Penyelesaian Sengketa antara Investor dan Negara (Investor-State Dispute Settlement/ISDS) melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bersifat ad hoc dan mempertimbangkan aspek konsultatif.
“Kami berharap bahwa dengan menyelesaikan lima isu ini, pada akhir tahun ini I-EU CEPA dapat diselesaikan. Hanya tinggal satu tahap perundingan lagi,” tambahnya.
Selanjutnya, Menko Airlangga melaporkan perkembangan isu European Deforestation (EUDR) yang juga menjadi salah satu pembahasan.
Pada pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan usulan agar panduan pelaksanaan EUDR mengadopsi praktik terbaik yang telah ada. Selain itu, ia juga menyampaikan kritik terhadap penentuan tingkat risiko negara (country benchmark) dalam EUDR, yang membagi negara ke dalam tiga kategori, yaitu risiko tinggi, risiko standar, dan risiko rendah.
“Pada saat negara berada dalam kategori risiko tinggi, 8 persen dari barang harus diverifikasi, risiko standar sebesar 6 persen, sementara risiko rendah sebesar 4 persen. Hal ini dapat berdampak negatif pada petani kecil atau smallholder di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 15 hingga 17 juta orang, termasuk masalah terkait geo-lokasi,” jelas Menko Airlangga.
Terakhir, terkait dengan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF), diharapkan perundingannya dapat diselesaikan pada November 2023 mendatang. Terdapat empat pilar dalam IPEF, yaitu perdagangan, rantai pasok, ekonomi bersih, dan ekonomi yang adil.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menko Perekonomian RI sebut ada 21 pembahasan dalam I-UE CEPA ke-15