Garut, tiradar.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Kepemilikan Bersama, Tanah Instansi Pemerintah, TNI dan Polri, di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jumat (23/6/2023).
Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan ini dilakukan kepada 422 kepala keluarga di Kabupaten Garut, yang sudah menunggu lama untuk bisa mendapatkan kepastian hukum.
Hadi Tjahjanto memaparkan, penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Garut, dilanjutkan dengan penyerahan 9 sertifikat secara door to door kepada masyarakat untuk melihat secara langsung apakah ada permasalahan ataupun kendala yang harus segera diselesaikan.
“Termasuk kami juga akan menyerahkan 9 sertifikat tanah wakaf, yang menjadi program kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah wakaf tempat-tempat ibadah di seluruh Indonesia supaya selesai, baik itu tempat ibadah kelenteng, vihara, pura, gereja, masjid, semuanya akan kita selesaikan,” imbuhnya.
Ia menyatakan, jika masih ada tanah wakaf ataupun tempat ibadah yang belum selesai disertifikatkan, maka pihaknya akan segera menyelesaikannya tanpa adanya diskriminasi apapun.
Menteri ATR/BPN juga menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 120 juta bidang tanah dari target yang ditentukan yaitu 126 juta bidang tanah di akhir tahun 2024. Ia menambahkan, 6 juta bidang tanah selanjutnya akan diselesaikan pada tahun 2025.
“Sedangkan untuk redis, redis sendiri khusus untuk tanah-tanah Dinas Perkebunan, itu malah sudah kita selesaikan 300%, dari target 400 ribu hektar,” ungkapnya.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, penyerahan sertipikat ini dilanjutkan dengan kunjungan door to door di Kecamatan Kadungora. Ia mengatakan, di Kabupaten Garut penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah dilaksanakan sebanyak dua kali.
“Hari ini bapak berkenan hadir ke lokasi, akan datang door to door ke tempat di mana masyarakat itu ada, dan pasti akan bergembira karena kita punya sertipikat,” ucapnya.
Bupati mengungkapkan, saat ini masih banyak tanah negara yang digunakan oleh masyarakat, namun masih belum memiliki kepastian hukum. Maka dari itu, pihaknya siap untuk melaksanakan reforma agraria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sekali lagi bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa tanah yang merupakan bagian dari inti kehidupan itu akan dilakukan pensertifikatan (dan) pendaftaran sehingga mempunyai kekuatan hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah,” katanya.
Di Gedung Pendopo Garut, ada beberapa sertifikat yang diserahkan diantaranya yaitu Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Garut sebanyak 115 bidang, Sertifikat Aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (1 bidang), Sertifikat Aset Kepolisian Republik Indonesia (4 bidang), Sertifikat Aset Kementerian Pertahanan (1 bidang), dan Sertifikat Komunal (1 bidang).
Setelah penyerahan di Gedung Pendopo, Bupati Garut, Rudy Gunawan mendampingi Menteri ATR/ BPN menyerahkan 9 sertifikat secara door to door di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Menteri ATR BPN menyampaikan, di momen ini dirinya mencoba berkomunikasi dengan masyarakat, di mana masyarakat mengaku merasa sangat senang dengan adanya program sertifikasi PTSL, apalagi masyarakat hanya dibebani biaya sebesar Rp150.000.
Ia juga bersyukur Bupati Garut membebaskan biaya BPHTB menjadi nol rupiah. Menurutnya, hal ini sangat membantu masyarakat. Selain itu, Hadi Tjahjanto juga sudah memberikan instruksi kepada Kepala Kantor ATR BPN Garut maupun Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Barat agar dapat mensertifikatkan lahan sawah yang ada di Harumansari, karena sawah yang terdapat di area tersebut sangat subur, sehingga dengan adanya sertifikat tersebut lahan sawah dapat terjaga, tetap menjadi lumbung padi, serta sumber ketahanan pangan.
“Dan berikutnya juga sertifikat itu bisa digunakan untuk usaha, tabungan, sehingga masyarakat disini juga merasakan dampak dari PTSL,” ucapnya.
Selain itu, Bupati Garut mengungkapkan, pihaknya membebaskan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, sehingga tidak ada lagi biaya selain 150 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN. Ia memaparkan, di Kabupaten Garut masih terdapat 700 ribu tanah yang belum bersertifikat, maka dari itu pihaknya akan menyelesaikan di tahun 2025.
“BPHTB-nya tidak usah bayar, bukan ditanggung. Jadi pendapatan dari BPHTB kita berkurang tapi untuk yang pertama kalinya,” ucapnya.
Bupati Garut menyampaikan, pihaknya menginginkan agar semua tanah di Kabupaten Garut dapat bersertifikat, apalagi nilai jual tanah di Kabupaten Garut akan meningkat setelah adanya tol. Terkait mafia tanah, Bupati Garut akan melakukan kerja sama terutama dengan pihak desa untuk memberantas mafia tanah.
“Saya kira (pemberantasan) mafia tanah itu akan dilakukan kerja sama antara pemerintah daerah, terutama desa, saya mempunyai hak adat kalau yang bersertifikatkan dengan BPN,” katanya.(*)