Mulai 1 Januari 2025 Pemerintah RI Resmi Naikan PPN 12%

Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Menkoperekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, tiradar.id – Mulai 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan signifikan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang akan dinaikkan menjadi 12%. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Beberapa komoditas penting dan layanan dasar akan tetap dikecualikan, guna melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah dan menengah.

Kebijakan PPN 12% untuk Menjaga Momentum Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang lebih luas. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini berusaha untuk mengatasi penurunan permintaan di berbagai sektor ekonomi, meskipun indikator konsumsi rumah tangga tetap menunjukkan ketahanan.

“Paketan kebijakan ini mencoba selengkap mungkin, baik dari sisi permintaan karena banyak permintaan yang menurun meskipun indikator konsumsi cukup bertahan dengan baik,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah. Sri Mulyani menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap kelompok ini tetap menjadi prioritas.

Baca Juga:  Pemerintah RI Antisipasi Potensi Ancaman dan Tantangan Aplikasi Perdagangan Lintas Negara

Kelompok Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN

Sebagai langkah untuk mengurangi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan publik akan tetap dikecualikan dari kenaikan PPN. Barang-barang sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu akan tetap bebas PPN. Selain itu, jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air juga tidak akan dikenakan PPN.

PPN untuk Industri Tertentu Tetap 11%

Meskipun ada kenaikan PPN secara umum, beberapa komoditas yang memiliki peran penting dalam sektor industri akan tetap dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Tepung terigu, minyak goreng, dan gula, yang menjadi bahan pokok dalam industri pangan, hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%, bukan 12%. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri dan memastikan bahwa pasokan bahan pokok tetap terjaga.

Dukungan Pemerintah untuk Masyarakat dan Sektor Produktif

Pemerintah tidak hanya fokus pada kebijakan pajak, tetapi juga memberikan berbagai insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga optimisme masyarakat. Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini juga mencakup stimulus bagi sektor-sektor produktif, terutama yang berada di bawah kementerian perindustrian dan perumahan. Sektor-sektor ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatannya untuk mendukung pemulihan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-73 Tahun 2023

Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan langsung. Salah satunya adalah pemberian diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), seperti pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 900 VA.

Insentif untuk Pembelian Rumah dan PPh21

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, pemerintah juga memberikan insentif yang cukup menarik. Untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 100% untuk Rp2 miliar pertama dari harga rumah tersebut pada periode Januari-Juni 2025. Sementara itu, untuk pembelian rumah pada periode Juli-Desember 2025, diskon yang diberikan sebesar 50%.

Selain itu, insentif untuk PPh21 juga diberikan bagi pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja lebih banyak, seperti manufaktur dan sektor-sektor lain yang bergerak di bidang produksi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Saatnya Pemerintah Lebih Proaktif dalam Komunikasi Publik

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 memang akan membawa perubahan besar dalam struktur pajak di Indonesia. Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, serta memberikan insentif untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi dapat berjalan dengan baik tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah.