Pemerintah Resmi Larang Masyarakat Jual Rokok Eceran

Jakarta, tiradar.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo mengatur sejumlah ketentuan baru terkait penjualan rokok dan produk tembakau di Indonesia. Aturan ini mengandung berbagai poin penting yang bertujuan untuk membatasi konsumsi rokok dan melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Salah satu ketentuan utama dalam PP tersebut adalah pelarangan penjualan rokok secara eceran per batang. Hal ini tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual rokok eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat dan mencegah anak-anak serta remaja dari mengakses rokok dengan lebih mudah.

Selain itu, aturan ini juga melarang penjual untuk menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang sering dilalui warga, serta menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi eksposur rokok di area yang berisiko tinggi, seperti sekolah dan area bermain anak.

Penting juga untuk dicatat bahwa penjualan rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial juga dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur yang ketat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penjualan rokok kepada orang yang tidak berhak, terutama kepada anak-anak dan remaja.

Selain ketentuan di atas, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa produsen atau pengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standar kemasan tertentu. Pasal 436 mengatur tentang kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan produk, yang berisi tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok. Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari konsumsi produk tembakau.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan akan ada penurunan signifikan dalam tingkat konsumsi rokok dan dampak kesehatan yang ditimbulkannya, serta memberikan perlindungan lebih bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Sumber: detikcom