Pemkab Indramayu Terima Dokumen Penjelasan Dua Raperda DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu. (Foto: Pemkab Indramayu)

Indramayu, tiradar.id – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menerima dokumen 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (8/11/2023).

Dokumen tersebut yakni Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tersebut sebelum diserahkan kepada Bupati Indramayu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin yang mewakili unsur pimpinan menyampaikan, arsip merupakan memori kolektif bangsa yang dalam konteks nasional menjadi pusat ingatan bangsa.

Terlebih masifnya arus informasi yang ditopang dengan kecanggihan teknologi informasi seperti internet dan segala bentuk media yang dihasilkan oleh teknologi informasi memberikan kemungkinan pada setiap orang untuk mengakses sesuai keinginan dan kebutuhan.

Karena hal itu, kearsipan menjadi sebuh proses yang sangat penting dalam pengumpulan, pengaturan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan data dan informasi.

Namun masih ditemukan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan tersebut seperti kesadaran penyelenggara pemerintah dan masyarakat terhadap tertib penyelenggara kearsipan masih rendah, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kearsipan, dan keterbatasan sarana prasarana pengelolaan kearsipan.

“Arsip mempunyai peranan sebagai pusat dan sumber informasi. Namun di lapangan masih ditemukan adanya beberapa hambatan yang menyebabkan proses penyelenggaraan kearsipan belum berjalan secara maksimal,” ungkapnya

Perihal keterbukaan informasi publik dirinya mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik serta menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi, lanjut Sirojudin.

Dengan demikian, dengan tersusunnya 2 raperda tersebut dapat menjadi penguatan dari segi regulasi sehingga proses penyelenggaraan kearsipan dan keterbukaan informasi publik dapat berjalan secara optimal, kata Sirojudin

“Kita berharap hadirnya raperda ini dapat mengoptimalkan kearsipan dan keterbukaan informasi publik,” tandasnya.(*)