Pemkab Subang Sosialisasikan Perda Tentang Kemudahan Investasi dan Optimalisasi BUMD

Sosialisasi Perda di Subang. (Mediajabar.com/Yanto Santoso)

Subang, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang baru-baru ini menggelar sosialisasi mengenai dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru diterbitkan, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kemudahan Investasi dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Kepelabuhan.

Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Grand Hotel Subang dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Subang.

Asisten Daerah (Asda) II Subang, H. Hidayat, menjelaskan bahwa tujuan dari kedua peraturan tersebut adalah untuk menyediakan fasilitas non-fiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan/atau investor. Hal ini diharapkan dapat mempermudah setiap kegiatan investasi dan meningkatkan jumlah investasi di Subang.

“Peningkatan investasi diyakini memiliki kontribusi sebagai pengungkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah. Dalam pengembangan ekonomi daerah, investasi juga berperan sebagai salah satu komponen dari pendapatan daerah dan produk domestik regional bruto (PDRB),” kata Hidayat.

Hidayat juga menambahkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 telah diundangkan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan tersebut agar publik dapat mengetahuinya.

“Hari ini kami sosialisasikan kedua perda tersebut kepada pemangku kepentingan di lingkup aparatur Pemerintah Daerah yaitu para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa/lurah, serta perwakilan perusahaan dan BUMD,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkab Subang berharap dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki Subang, terutama di sektor sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, pariwisata, serta potensi ekonomi lainnya. Tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak investor ke Subang.

“Investor yang akan membangun sektor industri bisa berkolaborasi dengan BUMD yang ada di Subang sehingga bisa lebih efektif, efisien, dan cepat prosesnya,” ucap Hidayat.

Selain itu, Hidayat juga mengajak insan pers untuk turut membantu mensosialisasikan kedua perda tersebut agar publik lebih memahami kemudahan investasi di Subang. “Semoga dengan disosialisasikannya kedua perda tersebut, para investor semakin tertarik berinvestasi di Subang,” tambahnya.

Hidayat berharap kedua perda tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para investor serta memberikan kepastian hukum.

“Kenyamanan iklim investasi harus tercipta dengan baik seiring diundangkannya kedua perda tersebut. Kondisi wilayah yang kondusif dan kepastian hukum yang mengacu pada ketentuan yang memudahkan proses perizinan adalah hal yang penting. Namun, kemudahan di sini bukan berarti sembrono, tetapi dengan layanan yang tepat, akurat, sehingga akhirnya selamat, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.