Perubahan Anggaran Tahun 2023 Diperlukan

Bupati Subang, H. Ruhimat sedang membacakan jawaban eksekutif atas pandangan fraksi-fraksi, padda raoat paripurna DPRD Kab. Subang.

Subang, tiradar.id – Perubahan anggaran untuk tahun 2023, sangat diperlukan, karena ada kegiatan yang harus didahulukan namun belum terakomodir dalam Anggaran murni tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Bupati Subang, H. Ruhimat, paska rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jum’at (21/7/2023).

“Ada beberapa (kegiatan,red) yang perlu didahulukan, yang tadinya belum tercover, nampaknya, kami berusaha melakukan perubahan anggaran,” ujar H. Ruhimat.

Ditanya apakah perubahan anggaran tersebut, akan ada penambahan, atau terjadi pengurangan kegiatan? H. Ruhimat menjawab kedua kemungkinan tersebut, sangat mungkin terjadi.

“Ada dua kemungkinan, mungkin perubahan penambahan, tapi mudah-mudahan sih paling tidak jangan sampai terjadi devisit, ya. Itu harapan kami, kalaupun ada penambahan, kalau pun ada anggarannya, itu lebih bagus,” tambah H. Ruhimat.

Baca Juga:  MPR Gelar Sidang Paripurna ke-2, PDIP Umumkan Susunan Pimpinan Fraksi

Saat ditanya tentang issue yang beredar di kalangan anggota DPRD Kabupaten Subang, apabila dilakukannya perubahan anggaran tahun 2023 ini, lantaran Pemerintah Kabupaten Subang tengah mengincar kembali penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP, red), sebab, jika tidak dilakukan perubahan anggaran, maka pemerintah pusat akan menurunkan penilaian, H. Ruhimat menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni untuk menjawabnya.

Menurut Asep Nuroni, perubahan anggaran merupakan satu-satunya regulasi untuk melakukan penambahan anggaran, atau pengurangan anggaran.

Baca Juga:  Sebanyak 85 PPPK Pemkab Indramayu Formasi 2022 Terima SK Bupati

“Saat ini kan ada perhitungan devisit anggaran berjalan, nah kalau nanti dalam perjalanan ada PAD naik, devisit itu akan berkurang, dan dengan hal tersebut, maka harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Asep.

Disinggung tentang devisit anggaran di tahun sebelumnya, namun tidak dilakukakn perubahan anggaran, dan melah menggunakan perubahan-perubahan parsial, Asep menjawab apabila hal tersebut juga diatur oleh aturan perundnagan.

“Dan hasil dari audit BPK, itu dinyatakan tidak ada masalah, dengan dinyatakan dengan adanya WTP,” jelas Asep.

Menurut Asep, kasus tahun 2022, berbeda dengan tahun 2023, karena pada tahun 2022, ada regulasi yang turun di akhir tahun anggaran. Sementara, menurut Asep, pada tahun 2022, APBD sudah diputuskan, sedangkan berkaitan dengan dana transfer specifik grand turunnya akhir tahun.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Istri Berkemas, Segera Tinggalkan Gedung Pakuan

“Di bulan Desember malah turunnya,” tegas Asep. (*)