PNS Bakal Diterjunkan Jadi Penyidik Pengawasan Umrah

Ilustrasi ibadah Umrah di Mekah. (Foto: Net)

Jakarta, tiradar.id – Dalam waktu dekat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilibatkan menjadi penyidik pengawasan ibadah Umrah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief. Sebelumnya posisi penyidik ini hanya sebatas mencatat, melaporkan dan memperingatkan dengan melibatkan jajaran Polri dan instansi terkait.

“PPNS ini disiapkan dengan otoritas dan merupakan pegawai khusus yang akan ditraining serta bisa melakukan penyelidikan dan penindakan,” kata Hilman.

Baca Juga:  Dirjen IKP Kemenkominfo: Pemerintahan Prabowo-Gibran Akan Lanjutkan Program Jokowi

Saat ini, pemerintah Arab Saudi banyak mengeluarkan regulasi baru, salah satunya dalam penerbitan visa umrah. Disatu sisi, Indonesia mempunyai regulasi yang cukup ketat dalam pelaksaan umrah.

Kementerian Agama mengemban tugas dan fungsi melaksanakan undang-undang yang notabene tidak mungkin mengubah aturan hanya karena ada kebijakkan baru dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam pelaksanaan umrah, perlunya kita melakukan mitigasi serta pengawasan ketat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam menghadapi travel nakal, pemerintah perlu tegas dan berpatokan kepada regulasi yang ada untuk melindungi umat agar tidak dipermainkan.(*)

Baca Juga:  Perubahan Mekanisme Autentikasi Taspen Kini Lebih Mudah dan Aman dengan Bantuan Aplikasi