Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024. Keputusan ini, yang diundangkan pada 31 Juli 2024, bertujuan untuk mengakui dan memperkuat peran desa dalam sistem pemerintahan dan pembangunan nasional.
Menurut salinan Keputusan Presiden yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.go.id, keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting. Pertama, desa diakui sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang secara langsung melayani masyarakat dengan berbagai adat istiadat dan budayanya. Desa berperan dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, penetapan Hari Desa bertujuan untuk memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan tentang pentingnya desa dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Hari Desa diharapkan dapat mempublikasikan kemajuan desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa tentang peran vital desa dalam menjaga NKRI.
Ketiga, penetapan Hari Desa pada tanggal 15 Januari juga bertepatan dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Undang-undang ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa, dan penetapan Hari Desa merupakan momentum penting untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa, hari tersebut tidak akan menjadi hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam berbagai aspek kehidupan nasional.


