Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada), menyusul batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pernyataan ini disampaikan Presiden setelah menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, pada Jumat (tanggal acara).
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” ujar Jokowi ketika ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan penerbitan Perppu tersebut.
Lebih lanjut, Presiden memastikan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. Hal ini disampaikannya pasca-pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI. Jokowi juga menekankan bahwa keputusan pembatalan revisi UU Pilkada sepenuhnya berada di ranah legislatif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, khususnya dengan Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mematuhi putusan MK terkait pelaksanaan pilkada.
DPR melalui Komisi II juga berencana mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengakomodasi putusan MK dalam peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada.


