Subang, tiradar.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang membahas tentang KUA PPAS tahun 2024 dan pembentukan Pansus dua Rancangan peraturan daerah (Raperda, red), Jum’at (21/7/2023) secara fisik hanya dihadiri oleh 18 orang anggota DPRD Kabupaten Subang.
Anggota DPRd Kabupaten Subang yang hadir, terdiri dari 2 orang pimpinan DPRD Kabupaten Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Subang, H. Aceng Kudus, serta 16 orang anggota DPRD Kabupaten Subang.
Ditanya apakah ada kemungkinan adanya sentimen negatif dari para anggota DPRD Kabupaten Subang terhadap eksekutif, hingga kehadiran fisik para anggota dewan hanya sekitar 30% dari jumlah yang ada, Bupati kabupaten Subang, H. Ruhimat mengatakan jika dirinya tidak melihat adanya hal tersebut.
“Saya tidak konsern terkait itu, perasaan saya biasa-biasa saja, dan yang terpenting, quorum terpenuhi,” ujar H. Ruhimat.
Sebelumnya, saat membuka rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, H. Narca Sukanda mengatakan, jumlah anggota DPRd Kabupaten Subang yang menandatangani daftar hadir rapat sebanyak 26 orang.
“Yang sudah menandatangani daftar hadir rapat paripurna ini, sebanyak 26 orang anggota dewan, sehingga rapat paripurna bisa dilakukan, karena sudah memenuhi quorum,” ujar Narca.
Terkait dengan ketidak hadiran para anggota DPRD Kabupaten Subang dalam rapat paripurna, Koordinator Subang Integration forum (SIF,red) Andi Lukman Hakim mengatakan, para Anggota DPRD Kabupaten Subang sudah lalai dalam menunaikan tugasnya.
“Saya perhatikan, dalam Minggu ini, DPRD Kabupaten Subang sudah melaksanakan 2 kali rapat paripurna, dan ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Subang yang tidak mengikuti rapat paripurna ini, mereka malah sibuk untuk blusukan ke masyarakat,” ujar Andi.
Menurut Andi, dengan lalai dalam menjalankan tugas, seharusnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Subang sudah melakukan sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran.
“Tapi, saya tidak yakin mereka bisa melakukannya,” ucap Andi.
Yang kini bisa dilakukan, tambah Andi adalah sanksi sosial terhadap para anggota DPRD Kabupaten Subang yang tidak hadir dalam setiap rapat-rapat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Subang, yakni, mereka tidak lagi dipilih dalam pemilu tahun 2024 yang akan datang.(*)