RUU Kesehatan Resmi Menjadi Undan-undang, Sederhanakan Perizinan Praktek Medis

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta, tiradar.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.

Dia menyampaikan hal ini setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakarta, Selasa. Budi mengungkapkan bahwa UU Kesehatan memfasilitasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana.

Menurutnya, proses perizinan disederhanakan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi.

Baca Juga:  Ratusan Nakes di Kabupaten Sorong Terima SK PPPK

Budi juga menyoroti bahwa UU Kesehatan mencakup upaya penegakan etika di lingkup organisasi profesi kesehatan melalui pelaksanaan sidang terbuka yang transparan dengan melibatkan Majelis Etik.

Terkait rencana aksi mogok nasional dari kalangan pekerja medis yang menolak pengesahan UU Kesehatan, Budi menyatakan bahwa dia menghargai perbedaan pendapat dan terbuka untuk berkomunikasi dengan mereka.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati secara resmi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Baca Juga:  Kemenkominfo Bangun Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, sementara Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolaknya. Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengumumkan rencana aksi mogok nasional anggota organisasi profesi kesehatan untuk menentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang, di sela aksi di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa.

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menteri Kesehatan: UU Kesehatan sederhanakan perizinan praktik medis