Demonstrasi Mantan Pekerja Pikiran Rakyat di Bandung Menuntut Hak-haknya

Sejumlah mantan pekerja PT Pikiran Rakyat menggelar unjuk rasa di depan kantor, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, (18/4/2024). (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Bandung, tiradar.id – Sejumlah mantan pekerja harian Pikiran Rakyat (PR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PR yang berlokasi di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Kamis (18/4/2024). Mereka menuntut manajemen PR untuk segera melunasi berbagai pembayaran yang hingga kini masih tertunggak.

Diperkirakan lebih dari 100 mantan pekerja ikut serta dalam aksi tersebut, yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat. Perwakilan dari massa aksi, Teguh Laksana, menyampaikan bahwa mereka adalah bagian dari sekitar 200 pekerja yang dipensiunkan dini pada tahun 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.

Beberapa hak pekerja yang menjadi tuntutan utama mereka antara lain adalah uang pesangon atau Bekal Hari Tua (BHT), uang kesehatan, uang kompensasi/masa tunggu, tunjangan uang makan dan transportasi, tunjangan jabatan, uang cuti, dan bonus tahunan.

Teguh Laksana menjelaskan bahwa pada tahun 2022, sebagian mantan pekerja sudah menerima pesangon. Namun, hak-hak lain seperti uang makan dan transportasi, uang cuti, bonus, dan uang kesehatan masih belum dibayar.

“Waktu itu kita tidak berontak karena kita paham betul situasinya memang tidak sedang baik-baik saja, kami mencoba mengerti dan ingin agar PR tetap jalan,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, pada waktu itu perusahaan berjanji akan menjual asetnya untuk membayar hak-hak pekerja. Meski sebagian aset sudah dijual dan dibayarkan, namun pembayaran kepada karyawan belum terselesaikan karena nilai yang dialokasikan ternyata lebih kecil dari hasil penjualan.

Masalah semakin kompleks ketika terjadi pergantian direksi tahun ini. Teguh menegaskan bahwa direksi baru tampaknya tidak mengakui perjanjian bersama yang telah ada sebelumnya.

“Direksi yang baru ternyata punya kebijakan untuk tidak mengikuti perjanjian dan tidak mau jual aset,” ungkapnya.

Teguh menilai bahwa direksi baru mengambil keputusan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan untuk dialog yang memadai. Oleh karena itu, sebanyak 132 mantan pekerja PR sepakat untuk turun ke jalan dan menempuh jalur hukum.

Jalur Hukum

Sebanyak 132 mantan karyawan PR memutuskan untuk mengambil jalur hukum dalam perselisihan ini, di mana 7 di antaranya dikabarkan telah menempuh jalur somasi. Kuasa hukum karyawan telah mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Bandung.

“Kami ingin ada mediasi. Kalau mediasi gagal ya kita sidang PHI, kalau PHI gagal kita akan Kasasi, kita akan gugat pailit PR,” kata Teguh.

Tuntutan Aksi

Adapun tiga tuntutan utama aksi tersebut adalah:

  1. Menuntut hak pembayaran uang Bekal Hari Tua, uang kesehatan, uang kompensasi/masa tunggu, tunjangan uang makan dan transportasi, tunjangan jabatan, uang cuti, dan bonus tahunan yang belum dibayarkan sejak dilakukan Program Pensiun Dipercepat pada tahun 2020.
  2. Menolak pembatalan sepihak Perjanjian Bersama yang disepakati pada tahun 2020.
  3. Menuntut pimpinan Pikiran Rakyat agar melaksanakan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LBU) tahun 2019 dan 2023 untuk menjual aset guna menyelesaikan pembayaran pajak dan ketenagakerjaan.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan manajemen PR dapat segera menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan menghormati hak-hak pekerja yang telah bekerja keras untuk perusahaan.