Purwakarta, tiradar.id – Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC REPDEM) Kabupaten Purwakarta menunjukkan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) dalam upayanya mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moral dan komitmen untuk terus mengawal penanganan kasus korupsi yang ada di Purwakarta.
Ketua DPC REPDEM Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, menyampaikan bahwa dukungan ini juga mencakup pengawalan terhadap kasus korupsi yang melibatkan 11 desa dan permasalahan tunjangan Siltap di Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Kami memberikan dukungan dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan terkait 11 desa dan Siltap di Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ujar Asep Yadi pada Selasa (14/5/2024).
Menurut Asep Yadi, kasus korupsi di Purwakarta tidak hanya terbatas pada pemerintah kabupaten tetapi juga melibatkan pemerintah desa. Dalam rangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menyita sejumlah mobil mewah dan saat ini masih memproses kasus yang melibatkan 11 desa serta Siltap.
Asep Yadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses pemeriksaan terhadap 11 kepala desa yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa. “Kami akan mengawal setiap tahapannya, meskipun masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ujarnya.
Selain itu, DPC REPDEM juga menyoroti masalah belum dibayarkannya hak aparatur desa, yaitu Siltap, yang sampai saat ini masih belum diterima oleh para aparat desa. Asep Yadi berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum serta menjaga stabilitas di wilayah Purwakarta.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Purwakarta tetap berkomitmen dan serius dalam menegakkan hukum, terutama dalam menangani kasus korupsi di Purwakarta,” tambahnya.
DPC REPDEM menginginkan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab oleh pihak pengawasan Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
(Supriyadi)


