Dua Pelaku Pencurian Rp 165 Juta di Purwakarta Ditangkap Polisi

Purwakarta, tiradar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus dua pelaku pencurian perhiasan dan uang tunai senilai Rp 165 juta di Gang Banteng IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 29 September 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik asal Bandung, yaitu seorang perempuan berinisial LL (42) dan seorang laki-laki berinisial UH (32). Dalam aksinya, mereka menargetkan rumah kosong dengan modus berpura-pura sebagai gelandangan.

“LL berpura-pura menjadi gelandangan atau pengemis. Jika ada penghuni rumah, dia akan berpura-pura menanyakan alamat. Namun, jika rumah kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 31 Desember 2024.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. LL bertugas mengeksekusi rumah target, sementara UH bertindak sebagai pengawas situasi di sekitar lokasi.

“Setelah memastikan rumah kosong, LL masuk melalui pintu belakang dan mencongkel lemari pakaian di kamar korban. Pelaku mengambil perhiasan emas berupa dua gelang dan satu cincin, serta uang tunai sebesar Rp 165 juta,” jelas Lilik.

Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, LL keluar melalui pintu depan dan menemui UH yang menunggu di area Alun-Alun Purwakarta. Keduanya kemudian melarikan diri ke Bandung.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Astana Anyar, Bandung, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dari rumah korban.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah gunting warna hitam, beberapa tas kecil dengan berbagai warna dan motif, sebuah baju hijau sage merk Converse, satu gelang emas, satu cincin emas, serta uang tunai sebesar Rp 8,3 juta,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan: Riyan Mardiawan Kurnia