Duo Kembar Rihana-Rihani Pelaku Penipuan iPhone Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka si kembar Rihana-Rihani menggunakan sarana media sosial untuk menipu calon korban.

Tersangka Rihana mengunggah iklan produk Apple melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani, yang menggunakan sistem PO (pre order).

Para calon korban dijanjikan produk bergaransi satu tahun dengan pesanan diterima dalam dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana. Kemudian, kedua tersangka mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan menggunakan sistem penjualan transfer PO (pre-order).

Mereka menjanjikan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada pengecer yang berhasil menjual produk tersebut.

Para korban melakukan pemesanan kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022 karena tergiur dengan keuntungan tersebut.

Awalnya, pesanan tiba tepat waktu dalam dua pekan, tetapi ketika korban mendapatkan keuntungan dan memesan jumlah yang banyak, tersangka tidak mengirimkan produk-produk Apple tersebut sejak April 2022 hingga saat ini.

Sebanyak 18 laporan polisi telah diterima dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar. Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO, dan bukti-bukti transfer dari tiga nomor rekening, dua atas nama Rihana dan satu atas nama Rihani.

Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polisi sebut si kembar gunakan media sosial untuk tipu para korban