Bandung, tiradar.id – Kasus pengadaan mobil ambulans RSUD Subang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Dalam sidang yang digelar untuk pemeriksaan saksi, mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Nunung Syuhaeri, dihadirkan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, dr. Nunung juga disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek pembangunan Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Subang.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) telah menetapkan Direktur Utama PT. Karya Bangun Mandiri, Suherman, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kejari Subang kini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan dr. Nunung dalam proyek yang terbengkalai ini.
Aktivis Subang, Sahrul, mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya tidak pandang bulu. “Jangan tebang pilih, jika mantan pejabat terbukti terlibat, harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sahrul.
Dugaan gratifikasi terhadap dr. Nunung terkait pengadaan ambulans yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat juga semakin menguat, dengan bukti komunikasi melalui pesan WhatsApp yang menunjukkan permintaan sejumlah uang.
Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang, Arief Qudni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami lebih jauh keterlibatan dr. Nunung dalam proyek pembangunan IBS yang bermasalah.
Dalam tindakan korupsi ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,66 miliar, dan Kejari Subang terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran publik dan pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kejari Subang berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepentingan keadilan dan pengembalian kerugian negara.


